<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Erifirman&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://erifirman.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://erifirman.wordpress.com</link>
	<description>My Online bussines and sharing blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Oct 2010 23:52:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='erifirman.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/f3c0f57e33ad1e066799b879e1cab84f?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Erifirman&#039;s Blog</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://erifirman.wordpress.com/osd.xml" title="Erifirman&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://erifirman.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Visual Migraine &#8211; Reasons and Symptoms of the Visual Migraine Headaches</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/25/visual-migraine-reasons-and-symptoms-of-the-visual-migraine-headaches/</link>
		<comments>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/25/visual-migraine-reasons-and-symptoms-of-the-visual-migraine-headaches/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Oct 2010 23:51:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>erifirman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Serba-Serbi Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://erifirman.wordpress.com/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[Visual migraine is a migraine type which classified as the casual migraine aura, wherein the patient is experiencing some visual disturbances such as eye numbness, partial blindness, hallucinations, difficulty in distinguishing color and blurred vision. These visual disturbances are called auras. It happens for about minutes before the migraine attack begins to trigger. It may [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=208&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="body">
<p><a href="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/migren.jpg"><img src="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/migren.jpg?w=228&#038;h=221" alt="" title="migren" class="alignleft size-full wp-image-209" height="221" width="228"></a>Visual migraine is a migraine type which classified as the casual migraine aura, wherein the patient is experiencing some visual disturbances such as eye numbness, partial blindness, hallucinations, difficulty in distinguishing color and blurred vision. These visual disturbances are called auras. It happens for about minutes before the migraine attack begins to trigger. It may occur without a headache and called an equivalent migraine.</p>
<p>The visual headache causes are similar with the causes of the normal migraine. It may be caused by the rapid swelling and narrowing of the body blood vessels. The blood may be clogged because of the excessive chemical secretions which produced by the brain nerve fibers. These brain activities are due to the involvement of the man on many harmful things such as the following:</p>
<p>Visual migraine reasons:</p>
<p>1- Hormonal changes</p>
<p>2- Pressures and tensions</p>
<p>3- Emotional, mental and physical stress.</p>
<p>4- Eating foods with many preservatives such as tyramine and monosodium glutamate</p>
<p>5- Engaging in stressful activities</p>
<p>6- Irregular sleep</p>
<p>7- Lack of exercise</p>
<p>8- Unbalanced diet</p>
<p>9- Loud sounds</p>
<p>10- Bright lights</p>
<p>11- Frequent drinking and smoking</p>
<p>The symptoms of the visual migraine include natural, auditory, sensory and visual symptoms. The visual disturbances&#8217; symptoms are events, which occur in the eyes and affect the vision. Auditory and sensory symptoms are those which affect the sensing and hearing capabilities of the migraine patients. The natural symptoms of the visual headache include anxieties, tensions and fears. The aura is the most common symptoms of the visual headache. There are many visual symptoms occur before the visual migraine occurrence includes: appearance of flashing lights, zigzag lines in the sight, eyeballs&#8217; pain, light sensitivity, sighting blind spots, blurredness and other visual hallucinations. Visual migraine also includes many auditory signs such as hearing unusual sounds and voices. Other disturbance symptoms include gustatory hallucinations, excessive saliva forming in the mouth, the feeling of being separated from your body, inability to speak clearly, inability to understand, unsteadiness, weakness, numbness feeling and smelling strange scents.</p>
<p>Visual migraine may cause great discomfort, but it is not life threatening. You need to take the suitable medication to overcome it. Note that: consuming the migraine medications for long time can cause internal hemorrhage, ulcers and stomach pains. The visual headache frequency can be determined by understanding the aura intensity.</p>
<p>Article Source: 						<a href="http://ezinearticles.com/?expert=Mazeg_Hady"> http://EzineArticles.com/?expert=Mazeg_Hady </a></p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/erifirman.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/erifirman.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/erifirman.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/erifirman.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/erifirman.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/erifirman.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/erifirman.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/erifirman.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/erifirman.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/erifirman.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/erifirman.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/erifirman.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/erifirman.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/erifirman.wordpress.com/208/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=208&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/25/visual-migraine-reasons-and-symptoms-of-the-visual-migraine-headaches/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7b25cfdbb452dc38c1951c2415291c60?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">erifirman</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/migren.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">migren</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Abdominal Migraine In Children</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/25/abdominal-migraine-in-children/</link>
		<comments>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/25/abdominal-migraine-in-children/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Oct 2010 23:47:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>erifirman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Serba-Serbi Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://erifirman.wordpress.com/?p=204</guid>
		<description><![CDATA[Often misdiagnosed, abdominal migraine in children is a relatively serious condition that entails pain in the abdomen, nausea, and vomiting- it&#8217;s certainly not necessary for headaches to be present. This condition is generally seen in children who are five to nine years of age, however it has also been rarely present in adults. It is [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=204&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="body">
<p><a href="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/migraine.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-205" title="migraine" src="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/migraine.jpg?w=160&#038;h=160" alt="" width="160" height="160" /></a></p>
<p>Often misdiagnosed, abdominal migraine in children is a relatively serious condition that entails pain in the abdomen, nausea, and vomiting- it&#8217;s certainly not necessary for headaches to be present. This condition is generally seen in children who are five to nine years of age, however it has also been rarely present in adults. It is difficult to diagnose despite affecting a million people worldwide, as it mirrors many other conditions and because children might have some difficulties explaining how they feel. No conclusive test has been created for this disorder present in children. It usually seems like the flue or perhaps appendicitis. Nonetheless, the symptoms reappear later in the month even though the child might be perfectly healthy otherwise. Generally, there is a genetic link; a family history of migraines might give a hint that the disorder is initially abdominal migraines in children.</p>
<p>Doctors first attempt to discard possible causes of a child&#8217;s abdominal pain or upset abdominal migraine in children. They often treat the children with anti-depressants as well as anti-anxiety medications. Some preventative drugs are beta-blockers (propranolo). Also prescribed is periactin, an antihistamine, as it affects serotonin activity. Other non-drug treatment options include biofeedback or acupuncture- both of which had good results for a number of children.</p>
<p>Abdominal migraine in children can have certain triggers such as a particular food or stress, which can sometimes be identified by affected individuals. This would certainly be helpful in preventing them. As soon as a diagnosis of this condition has been determined, it is crucial that treatment options as well as implementation procedures are thoroughly discussed with a doctor. If left untreated, the frequent pain and vomiting can lead to further complications. Difficult as it is to deal with as it interferes with daily life, school, and activities, abdominal migraine in children eventually develops into migraine headaches as adults. Needless to say, it is essential to start early and control the situation.</p>
</div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">Article Source: 						<a href="http://ezinearticles.com/?expert=Sophia_Issa"> http://EzineArticles.com/?expert=Sophia_Issa </a></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/erifirman.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/erifirman.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/erifirman.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/erifirman.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/erifirman.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/erifirman.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/erifirman.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/erifirman.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/erifirman.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/erifirman.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/erifirman.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/erifirman.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/erifirman.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/erifirman.wordpress.com/204/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=204&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/25/abdominal-migraine-in-children/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7b25cfdbb452dc38c1951c2415291c60?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">erifirman</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/migraine.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">migraine</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Akses Internet Gratis di Taksi Cipaganti gaaan</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/18/akses-internet-gratis-di-taksi-cipaganti-gaaan/</link>
		<comments>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/18/akses-internet-gratis-di-taksi-cipaganti-gaaan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Oct 2010 13:40:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>erifirman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Serba-Serbi Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://erifirman.wordpress.com/?p=200</guid>
		<description><![CDATA[Baru hadir sebagai pemain baru di bisnis taksi, PT Cipaganti Citra Graha bakal melakukan terobosan dengan memelopori layanan internet gratis di dalam taksi. Mulai November mendatang, anak usaha Cipaganti Grup itu bakal menyediakan fasilitas WiFi gratis melalui kerja sama dengan Flexi. Managing Director Cipaganti Citra Graha Tommy Teguh Susetio menjelaskan, untuk tahap awal fasilitas WiFi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=200&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><a href="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/memo-taksicipaganti2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-201" title="memo-taksicipaganti2" src="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/memo-taksicipaganti2.jpg?w=468&#038;h=263" alt="" width="468" height="263" /></a></p>
<p><strong>Baru hadir sebagai pemain baru di bisnis taksi, PT Cipaganti Citra Graha bakal melakukan terobosan dengan memelopori layanan internet gratis di dalam taksi. Mulai November mendatang, anak usaha Cipaganti Grup itu bakal menyediakan fasilitas WiFi gratis melalui kerja sama dengan Flexi.</strong></p>
<div><strong>Managing Director Cipaganti Citra Graha Tommy Teguh Susetio menjelaskan, untuk tahap awal fasilitas WiFi itu akan disematkan di 200 unit taksi yang dioperasikannya di Jakarta dan Bandung.</strong></div>
<div><strong>&#8220;15 Oktober nanti kami mulai launching 100 taksi di Bandung. Sehingga untuk tahap awal, fasilitas WiFi itu akan kami pasang di 200 unit taksi Jakarta dan Bandung. Ke depan, setiap penambahan unit taksi yang kami lakukan pasti sudah ada fasilitas tersebut. Termasuk seluruh shuttle and travel kami,&#8221; jelas Tommy, Kamis (30/9/2010).</strong></div>
<div></div>
<div><strong>Dengan adanya fasilitas tersebut, Tommy berharap semakin banyak saja pengguna setia taksi memilih Taksi Max milik Cipaganti sebagai pilihan utama.</strong></div>
<div><strong>&#8220;Karena kami sadar kebutuhan masyarakat kota besar untuk terus terkoneksi dengan internet sangat tinggi. Untuk itulah kami bekerjasama dengan Flexi yang jaringannya sangat kuat di Indonesia,&#8221; jelasnya.</strong></div>
<div><strong>Saat ini Cipaganti tengah menyeleksi penyedia perangkat WiFi yang alatnya akan disematkan di taksi tersebut mulai bulan depan. Setting perangkat WiFi diperkirakan membutuhkan waktu satu bulan. Sayangnya, Tommy enggan menyebut berapa besar investasi yang dibenamkan perusahaannya untuk membeli perangkat itu serta fee yang harus dibayarkan ke Flexi selaku penyedia jaringan.</strong></div>
<div><strong>&#8220;Selain bisa menikmati internet gratis, kami juga mengupayakan menyediakan fasilitas telepon tarif khusus yang bisa digunakan di dalam taksi. Kerja sama dengan Flexi juga memungkinkan calon penumpang untuk melakukan reservasi dan mengetahui ketersediaan kursi layanan shuttle dan travel yang diberangkatkan di setiap outlet,&#8221; jelas Tommy.<br />
</strong></div>
<p>﻿</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>﻿﻿</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/erifirman.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/erifirman.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/erifirman.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/erifirman.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/erifirman.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/erifirman.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/erifirman.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/erifirman.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/erifirman.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/erifirman.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/erifirman.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/erifirman.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/erifirman.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/erifirman.wordpress.com/200/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=200&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/18/akses-internet-gratis-di-taksi-cipaganti-gaaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7b25cfdbb452dc38c1951c2415291c60?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">erifirman</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/memo-taksicipaganti2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">memo-taksicipaganti2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pasar Modal Syariah (bag 3)</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/pasar-modal-syariah-bag-3/</link>
		<comments>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/pasar-modal-syariah-bag-3/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 15:13:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>erifirman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Finance]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://erifirman.wordpress.com/?p=197</guid>
		<description><![CDATA[Perkembangan Obligasi Syariah Salah satu indikasi pertumbuhan dan perkembangan obligasi syariah pada akhir-akhir ini dapat dilihat dari maraknya penawaran umum perdana obligasi syariah dengan akad Ijarah. Sebagai gambaran bahwa sampai dengan akhir tahun 2003 hanya terdapat 6 (enam) emiten yang menawarkan obligasi syariah di pasar modal Indonesia dengan total nilai emisi sebesar Rp 740 Milyar, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=197&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><a href="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/great.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-198" title="great" src="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/great.jpg?w=197&#038;h=188" alt="" width="197" height="188" /></a></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>Perkembangan Obligasi Syariah</strong></span><br />
<span style="color:#0000ff;">Salah satu indikasi pertumbuhan dan perkembangan obligasi syariah pada akhir-akhir ini dapat dilihat dari maraknya penawaran umum perdana obligasi syariah dengan akad Ijarah. Sebagai gambaran bahwa sampai dengan akhir tahun 2003 hanya terdapat 6 (enam) emiten yang menawarkan obligasi syariah di pasar modal Indonesia dengan total nilai emisi sebesar Rp 740 Milyar, sedangkan pada tahun 2004 ada penambahan sebanyak 7 (tujuh) emiten baru yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam. Dengan demikian, sampai dengan akhir tahun 2004 secara kumulatif terdapat 13 (tiga belas) emiten yang menawarkan obligasi syariah atau meningkat sebesar 116,67% jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya ada 6 (enam) emiten obligasi.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Perkembangan selanjutnya adalah ditandai dengan meningkatnya nilai emisi obligasi syariah di pasar modal Indonesia, seperti diketahui bahwa nilai emisi obligasi syariah pada akhir tahun 2003 baru mencapai sebesar Rp 740 Milyar sedangkan nilai emisi obligasi yang sama pada akhir tahun 2004 mencapai Rp 1.424 Triliun yang berarti ada peningkatan sebesar 92,43%, namun jika dibandingkan dengan total nilai emisi obligasi di pasar modal Indonesia di tahun 2004 secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 83.005,349 Triliun, maka prosentasenya masih terlalu kecil yaitu baru mencapai 1,72%.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><span id="more-197"></span></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, &#8220;Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo&#8221;. Sebagai tindak lanjut atas fatwa di atas, pada Oktober 2002 PT. Indosat Tbk telah mengeluarkan obigasi syariah yang pertama kali di pasar modal Indonesia dengan tingkat imbal hasil 16,75 %, suatu tingkat imbal hasil (return) yang cukup tinggi jika dibanding rata return obligasi dengan prinsip riba/konvensional.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>Perkembangan Reksadana Syariah</strong></span><br />
<span style="color:#0000ff;">Secara umum pertumbuhan dan perkembangan Reksadana syariah mengalami kenaikan cukup pesat. Hal ini terlihat dari data statistik bahwa sampai dengan tahun 2003 hanya ada 3 (tiga) reksa dana syariah dimana 1 (satu) diantaranya efektif pada tahun yang sama, sedangkan pada tahun 2004 terdapat sebanyak 7 (tujuh) reksa dana syariah baru dinyatakan efektif, sehingga sampai dengan akhir tahun 2004 secara kumulatif terdapat 10 (sepuluh) reksa dana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat atau meningkat sebesar 233,33 % jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat 3 (tiga) reksa dana syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp 168.110,17 Milyar. Harus diakui bahwa sampai dengan akhir tahun 2004, total (NAB) reksa dana syariah baru mencapai Rp. 525.970,10 Milyar (0,51%) dari total NAB industri reksa dana di pasar modal Indonesia yaitu sebesar Rp. 104.037.824,63 Trilyun. Namun jika dibandingkan dengan NAB reksadana syariah sampai dengan tahun 2003, maka terlihat meningkat sebesar 312,872% yaitu dari Rp 168.110,17 Milyar (Rp.73.984,22 + Rp. 94.125,95) pada akhir tahun 2003 menjadi Rp. 525.970,10 Milyar pada akhir tahun 2004.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>Syariah di pasar modal jangan hanya sekedar label</strong></span><br />
<span style="color:#0000ff;">Sejak konsep syariah diintroduksi ke dalam industri pasar modal beberapa tahun yang lalu, setidaknya masyarakat selaku investor mempunyai alternatif untuk berinvestasi ke industri dan instrumen yang diyakini memiliki nilai kehalalan, mengingat bahwa sebelum instrument/ produk dimaksud diluncurkan harus terlebih dahulu mendapat sertifikat dari DSN-MUI. Bagi umat islam yang teguh menerapkan prinsip syariah dalam berbagai aspek kehidupannya, sudah barang tentu akan memilih instrumen investasi yang berbasis syariah. Pertimbangan untuk</span><br />
<span style="color:#0000ff;">menerbitkan instrument syariah oleh emiten dirasakan cukup rasional, mengingat bahwa instrument syariah tidak mengacu pada bunga yang flat atau fluktuatif yang sangat tergantung pada kondisi moneter pada suatu Negara. Artinya bahwa bila suatu perusahaan mengalami kondisi keuangan yang kurang baik, maka yield yang diberikan kepada nasabah/ pemegang saham juga disesuaikan dengan kondisinya, sehingga perusahaan tidak terlalu khawatir memikirkan untuk menanggung resiko secara berlebihan.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Adapun yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, apakah dengan telah mendapatkan label halal dari DSN-MUI akan secara otomatis menjadikan instrument tersebut dalam prakteknya sehari-hari terbebas dari unsur ribawi atau unsur lain yang bertentangan dengan syariah islam ?, mengingat sejauhmana DSN MUI punya otoritas untuk mengawasi day to day emiten-emiten yang sudah mengeluarkan produk syariah dan barangkali Bapepam sekalipun merasa sulit untuk melakukan pengawasan dimaksud. Selama ini investor/ nasabah pasar modal syariah</span><br />
<span style="color:#0000ff;">memang merasa sulit untuk mengawasi apakah prinsip syariah memang telah diimplementasikan sepenuhnya dalam praktek sehari-hari oleh perusahaan yang menerbitkan instrument syariah. Pengawasan terhadap perusahaan yang telah menerbitkan efek syariah memang menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa istilah syariah tidak hanya sekedar label belaka, melainkan memang harus menjiwai setiap kegiatan perusahaan tersebut.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Ditengah-tengan maraknya instrument investasi yang berlabel syariah, perlu dicermati pula bahwa minimnya aturan-aturan hukum yang memayungi setiap kegiatan dan atau transaksi syariah di pasar modal juga dirasakan sebagai ketidakjelasan aspek perlindungan terhadap para investor atau nasabah pasar modal syariah.</span></p>
<p>sumber : http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/pasar-modal-syariah-bag-3.html</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/erifirman.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/erifirman.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/erifirman.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/erifirman.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/erifirman.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/erifirman.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/erifirman.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/erifirman.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/erifirman.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/erifirman.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/erifirman.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/erifirman.wordpress.com/197/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/erifirman.wordpress.com/197/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/erifirman.wordpress.com/197/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=197&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/pasar-modal-syariah-bag-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7b25cfdbb452dc38c1951c2415291c60?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">erifirman</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/great.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">great</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pasar Modal Syariah (bag 2)</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/pasar-modal-syariah-bag-2/</link>
		<comments>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/pasar-modal-syariah-bag-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 15:05:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>erifirman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Finance]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://erifirman.wordpress.com/?p=193</guid>
		<description><![CDATA[Hal-hal lain yang dianggap bisa mempengaruhi perkembangan Pasar Modal Syariah diantaranya adalah : perkembangan jenis instrumen pasar modal syariah yang dikuatkan dengan fatwa DSN — MUI, perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah; dan perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam Syariah, Lembaga Pemeringkat Efek Syariah dan Dewan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=193&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><a href="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/gogo.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-194" title="gogo" src="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/gogo.jpg?w=231&#038;h=161" alt="" width="231" height="161" /></a></p>
<p>Hal-hal lain yang dianggap bisa mempengaruhi perkembangan Pasar Modal Syariah diantaranya adalah : perkembangan jenis instrumen pasar modal syariah yang dikuatkan dengan fatwa DSN — MUI, perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah; dan perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam Syariah, Lembaga Pemeringkat Efek Syariah dan Dewan Pengawas Islamic Market/Index). Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam ikut membangung perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal ini sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve centre (saraf finansial dunia) pada dunia ekonomi modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta terorganisir dengan baik.<br />
<span id="more-193"></span><br />
Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.</p>
<p>Perbedaan mendasar antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang iperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi.</p>
<p>Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan.</p>
<p>Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, oleh karena itu sektor industri pasar modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peranserta warga muslim dimaksud secara langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar, tentunya adalah sebagai investor lokal di pasar modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, maka sudah sewajarnya disediakan dan dikembangkan produk-produk investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran agama Islam. Hal tersebut di atas menjadi penting mengingat masih adanya anggapan di kalangan umat Islam sendiri bahwa berinvestasi di sektor pasar modal di satu sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran Islam, sementara pada sisi yang lain bahwa Indonesia juga perlu memperhatikan serta menarik minat investor mancanegara untuk berinvestsi di pasar modal Indonesia. terutama investor dari negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial.</p>
<p>Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengartur hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih, bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.</p>
<p>Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay).</p>
<p>Oleh karena itu untuk mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang dibolehkan atau tidak menurut ajaran Islam, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam dalam hubungan jual beli.</p>
<p><strong>Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia</strong><br />
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator diantaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal syariah yang mengeluarkan efek-efek syariah selain saham-saham dalam Jakarta Islamic Index (JII). Dalam perjalanannya perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran bahwa setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat hingga tahun 2004, diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :</p>
<p>1. No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham<br />
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah<br />
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;<br />
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;<br />
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;<br />
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.</p>
<p>Fatwa-fatwa tersebut di atas mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar<br />
modal yang meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip<br />
syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari<br />
DSN-MUI. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat/ predikat syariah dari DSN-MUI yaitu bahwa calon emiten terlebih dahulu harus mempresentasikan terutama struktur bagi hasilnya dengan nasabah/ investor,<br />
struktur transaksinya, bentuk perjanjiannya seperti perjanjian perwali amanatan dll.</p>
<p><strong>Perkembangan di lantai </strong><strong>Bursa</strong><br />
Perkembangan transaksi saham syariah di Bursa Efek Jakarta bisa digambarkan bahwa, berdasarkan lampiran Pengumuman BEJ No. Peng-499/BEJDAG/ U/12-2004 tanggal 28 Desember 2004, bahwa daftar nama saham tercatat yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) untuk periode 3 Januari 2005 s.d Juni 2005 adalah sebagai berikut :</p>
<p>Anggota JII Periode Januari s.d. Juni 2005<br />
No Nama Emiten No Nama Emiten<br />
1. Astra Agro Lestari<br />
2. Adhi Karya (persero)<br />
3. Aneka Tambang (Persero)<br />
4. Bakrie &amp; Brothers<br />
5. Barito Pacific Timber<br />
6. Bumi Resources<br />
7. Ciputra Development<br />
8. Energi Mega Persada<br />
9. Gajah Tunggal<br />
10. International Nickel Ind<br />
11. Indofood Sukses Makmur<br />
12. Indah Kiat Pulp &amp; Paper<br />
13. Indocement Tunggal Prakasa<br />
14. Indosat<br />
15. Kawasan Industri Jababeka<br />
16. Kalbe Farma<br />
17. Limas Stokhomindo<br />
18. London Sumatera<br />
19. Medco Energi International<br />
20. Multipolar<br />
21. Perusahaan Gas Negara (Persero)<br />
22. Tambang Batu Bara Bukit Asam<br />
23. Semen Cibinong<br />
24. Semen Gresik (Persero)<br />
25. Timah<br />
26. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia<br />
27. Telekomunikasi Indonesia<br />
28. Tempo Scan Pacific<br />
29. United Tractors<br />
30. Unilever Indonesia</p>
<p>Adapun kinerja saham-saham syariah yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) dimaksud juga mengalami perkembangan yang cukup baik, hal ini terlihat dari kenaikan index JII sebesar 37,90% dari 118,952 pada akhir tahun 2003 menjadi 164,029 pada penutupan akhir tahun 2004. Begitu pula nilai kapitalisasi saham-saham syariah yang terdaftar dalam JII juga meningkat signifikan sebesar 48,42% yaitu dari Rp.177,78 Triliun pada akhir Desember 2003 menjadi Rp.263,86 Triliun pada penutupan akhir Desember 2004</p>
<p><em>(bersambung&#8230;..)</em></p>
<p>========================================</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/erifirman.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/erifirman.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/erifirman.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/erifirman.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/erifirman.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/erifirman.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/erifirman.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/erifirman.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/erifirman.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/erifirman.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/erifirman.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/erifirman.wordpress.com/193/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/erifirman.wordpress.com/193/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/erifirman.wordpress.com/193/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=193&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/pasar-modal-syariah-bag-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7b25cfdbb452dc38c1951c2415291c60?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">erifirman</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/gogo.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">gogo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pasar Modal Syariah (bag 1)</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/pasar-modal-syariah-bag-1/</link>
		<comments>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/pasar-modal-syariah-bag-1/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 14:59:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>erifirman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Finance]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://erifirman.wordpress.com/?p=191</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Sejarah Singkat Industri Syariah Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=191&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">&nbsp;</p>
<p><strong>Sejarah Singkat Industri Syariah<br />
</strong>Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.</p>
<p>Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan penerapan prinsip syariah Islam dalam industri keuangannya.</p>
<p><span id="more-191"></span><br />
Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.</p>
<p>Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.</p>
<p>Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti :</p>
<p>1. Alkohol;<br />
2. Perjudian;<br />
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;<br />
4. Pornografi;<br />
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;<br />
6. Asuransi yang bersifat konvensional.</p>
<p><strong>Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia<br />
</strong>Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.</p>
<p>Dilihat dari kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.</p>
<p>Dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia misalnya, Indonesia terlihat begitu tertinggal jauh dalam mengembangkan kegiatan investasi syariah di pasar modal. Malaysia pertama kali mengembangkan kegiatan pasar modal syariah sejak awal tahun 1990 dan saat ini terus mengalami kemajuan yang cukup pesat. Sebagai contoh, data menunjukkan hingga akhir tahun 2004 total Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai 7,7% (tujuh koma tujuh perseratus) dari total NAB industri Reksa Dana di Malaysia, sedangkan Indonesia baru mencapai 0,51% (nol koma lima puluh satu per seratus) dari total NAB industri reksa dana.</p>
<p>Untuk obligasi syariah, di Malaysia hingga akhir tahun 2004 mencapai kenaikan 31,69% dari total nilai obligasi yang tercatat di pasar modal Malaysia, sementara di Indonesia hingga akhir Desember 2004 baru mencapai Rp. 1.424 Triliun atau 1,72% dari total nilai emisi obligasi di Indonesia pada tahun yang sama yaitu sebesar Rp. 83.005,345 Triliun.</p>
<p>Pada sisi lain, harus diakui bahwa masih terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal yang berprinsip syariah di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga belum ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia serta adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan lainnya.</p>
<p><em>(bersambung&#8230;..)<br />
=============================</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/erifirman.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/erifirman.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/erifirman.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/erifirman.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/erifirman.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/erifirman.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/erifirman.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/erifirman.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/erifirman.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/erifirman.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/erifirman.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/erifirman.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/erifirman.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/erifirman.wordpress.com/191/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=191&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/pasar-modal-syariah-bag-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7b25cfdbb452dc38c1951c2415291c60?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">erifirman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Prinsip Pasar Modal Syariah</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/prinsip-pasar-modal-syariah/</link>
		<comments>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/prinsip-pasar-modal-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 14:49:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>erifirman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Finance]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://erifirman.wordpress.com/?p=187</guid>
		<description><![CDATA[Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=187&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><a href="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/index-pasar-modal.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-188" title="index pasar modal" src="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/index-pasar-modal.jpg?w=202&#038;h=184" alt="" width="202" height="184" /></a></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.</span><br />
<span id="more-187"></span><br />
<span style="color:#0000ff;">Hakikat aktivitas spekulasi dapat dirinci sbb. Pertama, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada &#8216;spirit&#8217; yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali di masa mendatang. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Kedua, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Ketiga, adalah spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Dan, keempat, spekulasi adalah outcome dari sikap mental &#8216;ingin cepat kaya&#8217;. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Prinsip dasar Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Prinsip tersebut, antara lain, tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham. Kemudian para jobber ini menawarkan 2 rate harga, yaitu rate harga yang akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate harga yang akan dijualnya yang biasanya lebih tinggi. Selanjutnya para jobber berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Transaksi model ini memberikan 2 implikasi.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Yang pertama, para jobber akan melakukan pembelian saham meskipun mereka belum tentu membutuhkannya. Mereka membeli saham dengan harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak yang memerlukan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Para spekulan mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang menguntungkan dari pasar karena para jobber ini mampu menyediakan ready stock. Begitu pula bila saham tersebut ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat dapat pula melepasnya.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Implikasi selanjutnya adalah perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham. Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan. Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, dan saham tersebut kemudian dijual/dibeli dengan prinsip first-come-first-served (siapa datang dulu dia dilayani, Red).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Determinasi harga Saat ini, harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan Islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini. Jika kita melihat balance sheet dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol. Sehingga, sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang di atas atau di bawah nilai asetnya, tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya. Tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas/di bawah nilai asetnya. Dalam pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Adapun formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan &#8211; kerugian + akumulasi keuntungan &#8211; akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham (Muhammad Akram, Issues in Islamic Economics). Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari sertifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Pertanyaan, apakah dengan kebijakan seperti ini, para spekulan tidak akan tertarik dengan aktivitas spekulasinya? Ada dua alasan yang menjelaskan hal ini. Harga tidak akan berubah dengan cepat. Harga dideklarasikan sejak tanggal balance sheet dan berlaku hingga tanggal balance sheet berikutnya. Selain itu, membeli ataupun menjual saham bukanlah pekerjaan mudah, dan banyak menimbulkan ketidakpastian. Para spekulan tidak akan gegabah di dalam membeli saham sebelum tanggal balance sheet. Hal ini akan mereduksi aktivitas spekulasi. Prinsip dasar lainnya adalah penelitian account books secara cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan. Selain itu, tiap perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bulan sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai intrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun. Tentu saja tanggal penutupan suatu perusahaan akan berbeda dengan perusahaan lainnya, sehingga tanggal pengumuman posisi keuangannya pun akan berbeda-beda.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Dengan demikian, hampir setiap minggu sepanjang tahun, akan ada penutupan dan pengumuman posisi keuangan, dan hal ini akan tetap membuat pasar aktif sepanjang tahun. Prinsip dasar ini juga melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri. Perusahaan selanjutnya dilarang untuk menjual sahamnya sendiri di pasar tanpa ada izin dari pencatat/pendaftar Join Stock Company. Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk tujuan spekulasi. Pemberian pinjaman dana untuk tujuan spekulasi di pasar modal sangat dilarang dalam Islam. Forward transaction Salah satu bagian besar dari spekulasi bisnis adalah adanya forward transaction, dimana dua pihak yang bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di masa mendatang. Biasanya antara satu hingga dua belas bulan setelah tanggal transaksi.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Di London Stock Exchange, forward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih luas. Selain itu, juga tidak dibolehkan adanya short selling. Ini adalah menjual saham sebelum seseorang memilikinya, dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah. Contango juga tidak diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa contango tidak akan terjadi dalam pasar modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh nilai intrinsik dari saham. Kemudian yang kedua, dana untuk contango yang bersumber dari riba tidak akan tersedia karena Islam melarang riba atau sejenisnya. Begitu juga transaksi option, baik single option maupun double option keduanya tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat dalam Kitab al-Bai. Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum/syariah Islam.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Oleh Irfan Syauqi Beik, Msc. Penulis adalah Mahasiswa S2 Ekonomi Islam International Islamic University Islamabad Pakistan</span></p>
<p>http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/prinsip-pasar-modal-syariah.html</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/erifirman.wordpress.com/187/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/erifirman.wordpress.com/187/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/erifirman.wordpress.com/187/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/erifirman.wordpress.com/187/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/erifirman.wordpress.com/187/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/erifirman.wordpress.com/187/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/erifirman.wordpress.com/187/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/erifirman.wordpress.com/187/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/erifirman.wordpress.com/187/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/erifirman.wordpress.com/187/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/erifirman.wordpress.com/187/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/erifirman.wordpress.com/187/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/erifirman.wordpress.com/187/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/erifirman.wordpress.com/187/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=187&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/prinsip-pasar-modal-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7b25cfdbb452dc38c1951c2415291c60?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">erifirman</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/index-pasar-modal.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">index pasar modal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Apakah Jakarta Islamic Index (JII) ?</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/apakah-jakarta-islamic-index-jii/</link>
		<comments>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/apakah-jakarta-islamic-index-jii/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 14:42:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>erifirman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Finance]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://erifirman.wordpress.com/?p=182</guid>
		<description><![CDATA[Dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam, yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index terdiri atas 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=182&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><a href="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/jii.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-183" title="jii" src="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/jii.jpg?w=222&#038;h=167" alt="" width="222" height="167" /></a></p>
<p><span style="color:#008000;">Dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam, yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index terdiri atas 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui indeks diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.</span></p>
<p><span style="color:#008000;"><span id="more-182"></span></span></p>
<p><span style="color:#008000;">Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Sedangkan untuk menetapkan saham-saham yang akan masuk dalam perhitungan JII dilakukan dengan urutan seleksi sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="color:#008000;">1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).</span></p>
<p><span style="color:#008000;">2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Pengkajian ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Perhitungan JII dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian (adjustment) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan oleh aksi korporasi.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Data terbaru: <a href="http://reksadana-syariah-islam.blogspot.com/2008/08/update-daftar-saham-jakarta-islamic.html">Daftar saham JII Juni 2008</a></span></p>
<p><span style="color:#ff6600;">posted in : http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/apakah-jakarta-islamic-index.html</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/erifirman.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/erifirman.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/erifirman.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/erifirman.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/erifirman.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/erifirman.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/erifirman.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/erifirman.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/erifirman.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/erifirman.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/erifirman.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/erifirman.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/erifirman.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/erifirman.wordpress.com/182/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=182&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/apakah-jakarta-islamic-index-jii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7b25cfdbb452dc38c1951c2415291c60?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">erifirman</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/jii.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">jii</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Halalkah ORI ?</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/halalkah-ori/</link>
		<comments>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/halalkah-ori/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 14:32:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>erifirman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Finance]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://erifirman.wordpress.com/?p=178</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Baru-baru ini pemerintah menerbitkan obligasi negara yang tidak biasanya. Karena kali ini pemerintah memberi kesempatan kepada wong cilik untuk ikut berpartisipasi dalam obligasi yang diterbitkan pemerintah. Hal ini disebabkan karena setiap WNI bisa membeli ORI001 dengan investasi minimal Rp. 5 jt . Pemerintah telah mengumumkan bahwa besaran kupon adalah sebesar 12,05% per tahun. Tentu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=178&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><a href="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/ori.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-179" title="ori" src="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/ori.jpg?w=167&#038;h=167" alt="" width="167" height="167" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color:#0000ff;">Baru-baru ini pemerintah menerbitkan obligasi negara yang tidak biasanya. Karena kali ini pemerintah memberi kesempatan kepada wong cilik untuk ikut berpartisipasi dalam obligasi yang diterbitkan pemerintah. Hal ini disebabkan karena setiap WNI bisa membeli ORI001 dengan investasi minimal Rp. 5 jt .</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Pemerintah telah mengumumkan bahwa besaran kupon adalah sebesar 12,05% per tahun. Tentu saja 12,05% adalah jumlah yang cukup menggiurkan dibandingkan bunga deposito yang sekitar 11%, terlebih lagi dibanding bunga tabungan yang hanya sekitar 5-6%.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Selain itu pemerintah juga mengiming-imingi investor dengan resiko yang minimal karena dijamin UU tanpa syarat dan tanpa batasan jumlah. Disamping itu investor juga mendapatkan kenikmatan pembayaran kupon setiap bulan yang biasanya obligasi negara konvensional dibayarkan setiap 6 bulanan.</span></p>
<p><span id="more-178"></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Berikut adalah tabel perbandingan antara saham, reksadana, deposito dan ORI:</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="602">
<tbody>
<tr>
<td width="118" valign="top"></td>
<td width="81" valign="top"><span style="color:#ff00ff;">Saham</span></td>
<td width="120" valign="top"><span style="color:#ff00ff;">Deposito</span></td>
<td width="168" valign="top"><span style="color:#ff00ff;">Reksadana Terproteksi</span></td>
<td width="103" valign="top"><span style="color:#ff00ff;">ORI</span></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Jatuh Tempo</span></td>
<td width="81" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
<td width="120" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada</span></td>
<td width="168" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada</span></td>
<td width="103" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada</span></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Kupon/Bunga</span></td>
<td width="81" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
<td width="120" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada, berubah setiap saat.</span></td>
<td width="168" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
<td width="103" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada, tetap , &gt; deposito.</span></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Dividen</span></td>
<td width="81" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada</span></td>
<td width="120" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
<td width="168" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
<td width="103" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Potensi Capital Gain</span></td>
<td width="81" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada</span></td>
<td width="120" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
<td width="168" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada</span></td>
<td width="103" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada</span></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Jaminan Pemerintah</span></td>
<td width="81" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
<td width="120" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada (terbatas dan bersyarat)</span></td>
<td width="168" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
<td width="103" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Ada (tanpa batas dan syarat)</span></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Perdagangan di Pasar Sekunder</span></td>
<td width="81" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Dapat</span></td>
<td width="120" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
<td width="168" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Tidak</span></td>
<td width="103" valign="top"><span style="color:#0000ff;">Dapat</span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color:#0000ff;">Dengan adanya ORI kemungkinan keikutsertaan umat Islam sangat tinggi karena tidak lagi terbatas pada investor-investor kelas kakap, namun rakyat biasa pun kini bisa menjadi investor. Oleh karena itu sebelum berinvestasi dengan ORI perlu kita waspadai apakah ORI ini sesuai dengan syariah Islam atau tidak?</span><br />
<span style="color:#0000ff;">Alhamdulillah saat ini DSN-MUI telah mengeluarkan 4 fatwa terkait dengan obligasi, antara lain :</span></p>
<div>
<li><span style="color:#0000ff;"> Fatwa Dewan Syari&#8217;ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> Fatwa Dewan Syari&#8217;ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah.</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> Fatwa Dewan Syari&#8217;ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> Fatwa Dewan Syari&#8217;ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 20/DSN-MUI/IX/2000, tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.</span>
<p><span style="color:#0000ff;">Batasan-batasan Obligasi yang diperbolehkan dalam Syariah Islam dari fatwa-fatwa tersebut adalah:</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI no. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah;</span>
<p><span style="color:#0000ff;">Mari kita periksa sifat-sifat ORI001, apakah masuk dalam batasan-batasan obligasi yang dibenarkan dalam Islam menurut fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut di atas. Berikut adalah sifat-sifat dari ORI001:</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> Obligasi negara adalah surat pengakuan utang jangka panjang (di atas 12 bulan) dengan kupon atau tanpa kupon ,dalam denominasi rupiah atau valuta asing yang dijamin pembayaran kupon dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia,sesuai dengan masa berlakunya.</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> ORI adalah obligasi negara yang dijual kepada individu/perseorangan warga negara Indonesia melalui agen penjual, dengan volume minimum yang ditetapkan.</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> Pembayaran kupon/bunga ORI dilakukan setiap bulan dengan besaran 12,05% per tahun.</span></li>
<li><span style="color:#0000ff;"> Dana ORI yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan nasional.</span>
<p><span style="color:#0000ff;">Dari poin 1, 2 dan 3, terlihat bahwa ORI ini merupakan instrumen investasi yang berbasiskan bunga / riba yang tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam hal ini yang menjadi pihak yang berhutang adalah pemerintah, dan pemerintah diwajibkan membayar dana pokok plus kupon/bunganya setiap bulan. Ini jelas-jelas merupakan praktek transaksi ribawi yang dilarang keras dalam Islam dan tidak sesuai dengan kriteria obligasi yang syariah menurut fatwa DSN-MUI di atas.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Nabi saw bersabda :</span><br />
<span style="color:#0000ff;">&#8220;Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya”. (As-Silsilah As-Shahihah, 1871).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Bahwa pada poin ke-4, dana ORI akan digunakan untuk kemaslahatan bersama dalam pembangunan nasional tidak bisa mengubah keharaman riba dalam ORI. Karena niat baik tidak bisa mengubah yang haram menjadi halal. Berikut adalah pendapat Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam:“Adapun masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama dia itu tidak dibenarkan oleh Islam, maka selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Sebab Islam selamanya menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun harus suci juga. Syariat Islam tidak membenarkan prinsip apa yang disebut al-ghayah tubarrirul wasilah (untuk mencapai tujuan, cara apapun dibenarkan), atau suatu prinsip yang mengatakan: al-wushulu ilal haq bil khaudhi fil katsiri minal bathil (untuk dapat memperoleh sesuatu yang baik, boleh dilakukan dengan bergelimang dalam kebatilan). Bahkan yang ada adalah sebaliknya, setiap tujuan baik, harus dicapai dengan cara yang baik pula.”</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">“Oleh karena itu, barangsiapa mengumpulkan uang yang diperoleh dengan jalan riba, maksiat, permainan haram, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi syafaat baginya, sehingga dengan demikian dosa haramnya itu dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi oleh tujuan dan niat.”</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Demikianlah, berdasarkan fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut, jelas bahwa ORI001 bukanlah bentuk investasi yang halal dan hasilnya pun bukanlah merupakan harta yang halal.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Semoga dalam waktu dekat ini pemerintah bisa menerbitkan obligasi syariah negara (sukuk) agar ummat Islam dapat turut berinvestasi dengan cara-cara yang halal dan mendapatkan hasil investasi yang halal dan berkah bagi diri dan keluarganya.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">(Rizki Wicaksono, dari berbagai sumber).</span></li>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/erifirman.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/erifirman.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/erifirman.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/erifirman.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/erifirman.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/erifirman.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/erifirman.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/erifirman.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/erifirman.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/erifirman.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/erifirman.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/erifirman.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/erifirman.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/erifirman.wordpress.com/178/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=178&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/halalkah-ori/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7b25cfdbb452dc38c1951c2415291c60?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">erifirman</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/ori.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">ori</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Reksa Dana Syariah Kian Menawan</title>
		<link>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/reksa-dana-syariah-kian-menawan/</link>
		<comments>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/reksa-dana-syariah-kian-menawan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 14:21:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>erifirman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Finance]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://erifirman.wordpress.com/?p=175</guid>
		<description><![CDATA[Pangsa pasar reksa dana syariah saat ini makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami kenaikan. Presdir Fortis Investment Eko Pratomo menyebutkan bahwa pada Maret 2007, dana kelolaan reksa dana syariah mencapai Rp700 miliar, sementara reksadana konvensional mencapai Rp58,247 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=175&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/images-uu.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-176" title="images uu" src="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/images-uu.jpg?w=268&#038;h=138" alt="" width="268" height="138" /></a></p>
<p><span style="color:#993366;">Pangsa pasar reksa dana syariah saat ini makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami kenaikan.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Presdir Fortis Investment Eko Pratomo menyebutkan bahwa pada Maret 2007, dana kelolaan reksa dana syariah mencapai Rp700 miliar, sementara reksadana konvensional mencapai Rp58,247 triliun.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Jumlah tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan makin banyaknya investor yang kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana syariah yang dianggap lebih menguntungkan.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Hal ini dipicu oleh makin diminatinya instrumen investasi syariah selama beberapa tahun belakangan. Jakarta Islamic Index (JII) dalam lima tahun terakhir mencatat pertumbuhan transaksi investasi syariah yang jauh lebih tinggi dibandingkan IHSG.</span><br />
<span style="color:#993366;"><span id="more-175"></span></span><br />
<span style="color:#993366;">Bahkan, otoritas pasar modal pun memperkirakan pertumbuhan reksadana ke depannya semakin pesat, seiring dengan banyaknya perusahaan yang berniat menerbitkan produk-produk syariah, seperti corporate sukuk (obligasi syariah korporasi) yang belum lama diperkenalkan itu.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Perencana keuangan Ahmad Gozali menyebutkan bahwa tren masyarakat untuk memilih reksadana syariah saat ini memang cukup besar. &#8220;Hal ini dipicu dari harapan ketenangan batin dari investor, dan juga era 2006-2007 kali ini, JII mencatat pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan dengan IHSG dan juga reksa dana berbasis LQ45,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="color:#993366;"><strong>Manajer investasi</strong></span></p>
<p><span style="color:#993366;">Umumnya reksa dana syariah dijual secara ritel dengan minimal pembelian Rp250.000 per unit sampai Rp5 juta. Jakarta Islamic Centre (JII) saat ini mencatat 30 emiten yang dinilai memenuhi persyaratan syariah.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Tingkat pertumbuhan reksa dana syariah akan dipicu oleh kegiatan transaksi ekonomi syariah secara umum, dan juga makin banyaknya kegiatan perbankan dan manajer investasi yang menerbitkan reksa dana syariah.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Hingga saat ini beberapa manajer investasi yang telah menerbitkan reksa dana syariah antara lain PT Danareksa Investment Manajemen, PT PNM Investment Manajemen, PT Trimegah Sekuritas, AAA Investment Management, Batasa Capital, BNI Investment</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Management, Manulife Investment Management, CIMB-GK Securities Indonesia, dan PT Kresna Graha Securindo Tbk.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Sementara itu produk reksa dana syariah yang sudah ada di pasaran saat ini antara lain BNI Dana Syariah (reksa dana pendapatan tetap), BNI Dana Plus Syariah ( reksa dana campuran), Danareksa Syariah Berimbang (reksa dana campuran), PNM syariah, dan yang terbaru adalah Fortis Pesona Amanah yang diluncurkan Fortis Investment dan HSBC Amanah Syariah.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Dalam peluncuran produk terbarunya beberapa waktu lalu, Presdir Fortis Investment Eko Pratomo mengatakan produk tersebut mencapai target dana kelolaan sebesar 500 juta unit atau setara Rp500 miliar.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Eko menjelaskan reksa dana yang meluncurkan 25-30 jenis saham yang akan dijadikan portofolio ini, 80%-98%-nya akan diinvesta sikan ke instrumen saham yang dikategorikan masuk dalam efek syariah, dan sisanya pada instrumen pasar uang sesuai prinsip syariah.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Baik Ahmad Gozali dan Eko sama-sama optimistis pasar reksa dana syariah akan makin berkembang beberapa tahun ke depan. Menurut Gozali, peningkatan tersebut sangat signifikan jika didukung oleh perkembangan ekonomi syariah yang kini mulai menunjukkan geliat yang menggembirakan.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">&#8220;Tidak mustahil nantinya kelolaan reksadana syariah ini bisa menyamai kelolaan reksa dana konvensional,&#8221; ujar Ahmad Gozali.</span></p>
<p><span style="color:#993366;"><strong>Hati-hati memilih</strong></span></p>
<p><span style="color:#993366;">Dengan makin banyaknya pilihan produk dan manajer investasi ini, maka masyarakat harus lebih jeli dalam memilih jenis portofolio yang dikelolanya.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Menurut Ahmad Gozali, pilihan produk investasi yang bisa dipilih antara lain saham, obligasi, deposito di bank konvensional, dan juga valas.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Sementara itu, jenis investasi reksa dana yang bisa dipilih antara lain saham, campuran dan pendapatan tetap. Dari tiga jenis investasi ini, investasi sahamlah yang memiliki risiko paling besar dibandingkan dengan investasi lainnya.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Karena itu, bagi pemula sebaiknya memilih investasi yang berisiko kecil, agar mereka bisa belajar memulai dengan tingkat kerugian yang kecil.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">Yang terpenting adalah, portofolio yang dipilih harus berlandaskan syariah, dan lebih baik memilih salah satu dari 30 emiten yang sudah terdaftar di JII. Untuk para pemula pun, sebaiknya menginvestasikan dana yang tidak terlalu besar, untuk beradaptasi sekaligus menghindari munculnya kerugian besar bagi para pemula tersebut.</span></p>
<p><span style="color:#993366;">posted in : http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/reksa-dana-syariah-kian-menawan_22.html</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/erifirman.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/erifirman.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/erifirman.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/erifirman.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/erifirman.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/erifirman.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/erifirman.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/erifirman.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/erifirman.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/erifirman.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/erifirman.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/erifirman.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/erifirman.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/erifirman.wordpress.com/175/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=erifirman.wordpress.com&amp;blog=12179041&amp;post=175&amp;subd=erifirman&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://erifirman.wordpress.com/2010/10/16/reksa-dana-syariah-kian-menawan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7b25cfdbb452dc38c1951c2415291c60?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">erifirman</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://erifirman.files.wordpress.com/2010/10/images-uu.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">images uu</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
